Viral Dugaan HGB PKS PT. SLS Anak Dari PT Astra Agro Lestari,Tbk Warga Kerumutan Menolak Perpanjangan Izin PKS 1.
PELALAWAN, LIPUTANRIAU1, COM – Tepat tanggal 19 Agustus 2024, Hak Guna Bangunan (HGB) Pabrik 1 PT. Sari Lembah Subur Kerumutan seluas 4,7 Ha habis. Ini artinya PT. Sari Lembah Subur telah memakai lahan selama lebih kurang 30 tahun. Hal tersebut sesuai dengan copy dokumen HGB perusahaan yabg beredar di masyarakat, bahwa HGB perusahaan akan habis pada tanggal tersebut diatas. Oleh karena itu jika perusahaan masih berniat menggunakan lahan maka pemegang hak wajib mengajukan permohonan perpanjangan hak sesuai dengan peraturan perundangan yabg berlaku.
Berakhirnya HGB PKS milik grup Astra Agro Lestari tersebut menguak adanya fakta bahwa masih ada lahan masyarakat yang belum diselesaikan pihak perusahaan. Tercatat ada dua warga bukit garam yaitu sdr Baharudin dan Hardianto yang mengaku belum pernah diselesaikan hak haknya.
Menurut pengakuan sdr Baharudin, lahan di PKS 1 adalah milik orangtuanya dan belum diganti rugi, hal tersebut diperkuat dengan masih dipegangnya surat keterangan tanah asli yang dikeluarkan kades Kerumutan pada tahun 90 an.
Terkuak fakta hektaran lahan PKS 1 tidak memiliki ijin.
Hal yang mengagetkan justru ditemukannya dugaan pemakaian lahan diluar ijin seluas sekitar 13 ha untuk keperluan pabrik 1 dan perumahan pabrik 1. Hal ini diperkuat oleh kesaksian salah satu ahliwaris pemilik lahan di perumahan PKS1, bahwa hasil analisa menggunakan peta online dari BPN ditemukan bahwa lahan perumahan PKS 1 Kerumutan berada diluar ijin baik HGU maupun HGB perusahaan.
Hal ini berari selama puluhan tahun PT. Sari Lembag Subur menggunakan lahan secara ilegal.
Melihat fakta fakta diatas, warga kerumutan tersebut meminta pemerintah, dalam hal ini ATR BPN dan Bupati Pelalawan untuk tidak memperpanjang HGB serta menghentikan aktivitas perusahaan dilahan yang dipergunakan diluar ijin sampai seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan.
“Kami tidak menolak investasi, tapi hak hak warga agar diselesaikan dan perusahaan menaati seluruh aturan yang berlaku di NKRI” ujar eel ketika ditemui wartawan.
Sampai berita ini diturunkan , pihak perusahaan melalui humas terlihat tidak memberikan klarifikasi juga jawaban seakan akan diam seribu bahasa.***. (Riz).
Sumber INFORIAUNEWS,COM