Terjerat UU ITE, Oknum Jaksa Fungsional Di Kejari Tapsel Ditahan Polisi
Medan – Polres Tapanuli Selatan menahan JAB seorang oknum jaksa fungsional yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Dia ditahan karena terjerat Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Tersangka JAB ditahan untuk menjalani proses hukum, setelah ditangkap oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan korban berinisial NM (26) warga Bengkulu, dengan nomor polisi LP/B//177/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut.
Korban yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel melaporkan tersangka pada Mei 2024 lalu karena meng-upload sebuah postingan lewat akun media sosial (IG) tersangka, yang diberitahu rekan kerja korban berinisial NAP.
“Sebenarnya, kami sudah mendapatkan izin dari Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sebelum melakukan penahanan, sudah dua kali dilakukan panggilan terhadap tersangka. Namun tidak hadir. Makanya kita lakukan penahanan, kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, senin (26/8/2024).
Yasir mengatakan, ancaman hukuman kasus tersebut maksimal enam (6) tahun bilamana melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 A UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nokorn11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kepala seluruh warga khusus di wilayah hukumnya untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial, dan tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.
Sementara itu, Kajari Tapsel Siti Holija Harahap, membenarkan bahwa kedua belah pihak adalah bawahannya. Dia menyebut pihaknya sudah mencoba mendamaikan dan memediasi kedua belah pihak, namun tersangka tak mengindahkannya. “Saya juga sebagai pimpinan, kecewa terhadap semua ini. DiKejaksaan nanti pasti kita lakukan upaya Restorative Justice perkara ini,” ucapnya.
Penulis : Magrifatulloh