Penyuluhan Bahaya Narkoba Dilaksanakan Oleh Personil Polsubsektor Pelalawan

PELALAWAN, LIPUTARIAU1. COM -Dalam rangka Cooling System menyambut datangnya pesta Demokrasi Pilkada serentak 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pelalawan Polsubsektor Pelalawan Brigadir Dippo Pranata, SH menggelar penyuluhan bahaya narkotika kepada masyarakat yang bertempat di gedung serba guna Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan. Senin, (11/11/2024).

Penyuluhan tersebut dihadiri juga oleh Lurah Pelalawan sdr. Musa dan Babinsa Kelurahan Pelalawan Serka( TNI). Masrianto.

Kasubsektor Pelalawan Iptu Legito mengungkapkan, “Penyuluhan yang dilakukan Bhabinkamtibmas bertujuan guna menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, penyuluhan ini dimaksudkan dengan harapan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.”

“Penyuluhan ini, dilakukan agar masyarakat paham dan lebih berhati-hati terhadap peredaran narkoba, serta bahaya yang akan ditimbulkan dari gaya hidup yang tidak sehat,” ungkap Iptu Legito.

Disamping itu lanjut Iptu Legito “Penyuluhan dan sosialisasi dimaksudkan untuk memperluas informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba yang mengakibatkan hancurnya masa depan generasi muda penerus perjuangan bangsa.”

Pada saat melaksanakan Penyuluhan Bhabinkamtibmas Brigadir Dippo Pranata, SH mengatakan, “Narkoba merupakan pembunuh massal. Sebab, dampak dari penggunaannya sangat fatal karena kerusakan yang ditimbulkannya permanen. Hal ini sesuai hasil penelitian pihak medis, bukan hanya katanya atau slogan saja, sehingga perlu kita lakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mengetahui bahaya narkoba tersebut.”

“Serta jangan sekali-kali terbersit untuk mencoba narkoba. Mari bergandengan tangan, bahu membahu memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga terbebas dari ancaman bahaya narkoba.” ajak Bhabinkamtibmas Brigadir Dippo Pranata, SH

Kemudian, dilaksanakan pula penyampaian tentang dampak dari penyalahgunaan narkoba serta ciri-ciri pengguna narkoba serta penjelasan terkait sanksi terhadap pengguna maupun pengedar narkoba serta uraian terhadap Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.*(T, Crul ar).