Pelalawan Desak Pemerintah Kembalikan 1.200 Ha Lahan PT . MAL Kepada Masyarakat
Pelalawan -Pemerintah kabupaten Pelalawan Selasa 4 Juni 2024, mencabut dan memasang segel di lokasi lahan PT MAL II, Lahan perusahaan kelapa sawit ini beroperasi di empat desa yakni Desa Mak Teduh, Pangkalan Tampui, Tanjung Air Hitam, Pangkalan Panduk kabupaten Pelalawan.
Terkait persoalan ini Wakil Bupati Pelalawan H.Nasarudin SH MH, turut mempertegas, bahwa peroalan kemelut PT MAL II dengan masyarakat ini sudah terjadi puluhan tahun.
Bahkan dari pihaknya mendesak pemerintah melalui kementrian ATR BPN untuk mengembalikan 1.200 hektar lahan masyarakat yang sudah di kuasai perusahaan untuk tiga desa yaitu Pkl. Panduk, Tanjung Air Hitam dan Pangkalan Tampoi.
Sementara 200 ha sudah MOU dengan desa Makteduh,minta segera di bagikan kepada masyarakat.
” Dahulu, sewaktu saya masih ketua komisi 1 DPRD Pelalawan tahun 2012, kita sudah membuat Pansus, dan di temukan bahwa memang lahan yang di maksud
tidak ada izin sama sekali, kita minta lahan di kembalikan ke masarakat karena lahan tersebut milik masyarakat” Ujar Nasaruddin, kepada media Selasa ( 4/6/24)
Selanjutnya di sampaikan beliau, bahwa sebelum nya dalam lahan yang di kuasai perusahaan itu merupakan Kebun karet dan peladangan masyarakat, sehingga dari 10 tahun lalu kita mendesak
pemerintah bahkan sampai hari ini jangan ada penerbitan ijin lagi terhadap PT MAL II.
” Jadi lahan 1.200 ha PT MAL II sudah tidak ada legalitas , sudah sangat pantas dan semestinya harus di kembalikan kepada masyarakat, bahkan di zaman
pemerintahan bupati HM Haris teraakir di keluarkan IUP dan sekarang sudah di cabut , terkait hal ini kita bersama masarskat sudah beberapa kali ke Jakarta , ke kementrian ATR BPN dan DPR RI komisi II , terkait persoalan ini” tegas Nasar.
Bahkan Sebelumnya Ratusan warga mengatas namakan Masyarakat Adat Batin Panduk juga berunjuk rasa menuntut PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) group DUTA PALMA di Kecamatan Kerumutan mengembalikan lahan/tanah yang digarapnya di Desa Tanjung Air, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Riau Jumat (11/08/2023).
Saat itu , M Diran MS penerima kuasa selaku pengurus hutan tanah ulayat batin panduk baik yang bersengketa dan yang tidak bersengketa tahun 2010. M Diran MS hadir penyelesain sengketa lahan Batin Panduk dengan PT MAL sebagai kordinator aksi dan Jahar selaku tokoh masyarakat mantan kepala desa didampingi Kuasa Hukum Maruli Silaban SH dan rekan hadir dalam aksi .
Ratusan warga yang hadir membacakan tuntutan Masyarakat Adat Batin Panduk di jalan poros pintu masuk PT MAL II, Desa Tanjung Air, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pernyataan yang dibacakannya di hadapan aksi, :
1. Menuntut tindakan nyata Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas pencabutan IUP- B. Dalam hal ini penghentian aktivitas panen oleh PT MAL mulai hari ini.
2. Menuntut transparansi atas dugaan adanya oknum pejabat di Pelalawan yang menerima gratifikasi atas hasil panen kebun PT MAL yang telah dicabut izinnya.
3. Menuntut transfaransi Pemkab Pelalawan dan BPN atas data luasan lahan yang dikelola PT MAL.
4. Mendesak Pemkab dan DPRD Pelalawan untuk segera menyusun Perda Perlundungan Masyarakat Adat.
5. Kementrian ATR/BPN agar pengelolaan perkebunan dan kawasan yang berada di luar HGU perusahaan agar dikeluarkan dari konsedi dengan skema tanah objek reforna agraria.
6. Menuntut Bupati Pelalawan untuk menyiapkan areal diluar HGU perusahaan sebagai target legalisasi dan redistribusi tanah dan diserahkan pengelolaan dan pemamfaatannya kepada masyarakat melalui perhutanan sosial.*** JC