Kapolres Aceh Tengah Bersama Forkopimda Dan Pamatwil Polda Aceh Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak Dan Sisa Pemilu 2024
Takengon – Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, bersama Forkopimda dan Pamatwil Polda Aceh Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak dan sisa pemilu 2024. Selasa malam, 26 November 2024.
Kapolres AKBP Dody, Mengatakan dalam “acara pemusnahan surat suara rusak dan sisa Gubernur/wakil Gubernur Aceh dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah pada Pilkada 2024 diselenggarakan di Gudang Logistik KIP Kabupaten setempat.
“Pemusnahan surat suara rusak dan sisa tersebut dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh Forkopimda, Pamatwil Polda Aceh dan segenap tamu undangan yang hadir” Ucapnya
Kapolres AKBP Dody, mengatakan, sesuai dengan aturan surat suara rusak memang harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
“Pemusnahan surat suara ini merupakan wujud komitmen untuk memastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan transparan. “Kami akan terus mendukung pengamanan hingga pelaksanaan pemungutan suara,” ujar AKBP Dody.
Sementara itu, Maharadi selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah dalam keterangannya menjelaskan bahwa, surat suara Gubernur/Wakil Gubernur dengan jumlah 62 lembar Rusak 12 lembar, Lebih 50 lembar, dan surat suara Bupati/Wakil Bupati 111 lembar, Rusak 109 lembar dan lebih 2 lembar.
Pemusnahan surat suara ini adalah bagian transfaransi yang harus disampaikan kepada publik”ungkapnya.
Kata Maharadi, KIP Aceh Tengah sebagai penyelenggarakan Pilkada 2024 berharap semua proses tahapan berjalan dengan lancar serta tidak ada surat suara yang lebih, Surat suara yg lebih dan yg rusak dimusnahkan sesuai ketentuan berlaku.
“Besok tanggal 27 November 2024 adalah hari pemilihan, untuk itu kita sama-sama berdo’a agar Pilkada Aceh Tengah 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses tanpa adanya halangan dan rintangan” Pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Pj. Bupati Aceh Tengah, Pamatwil Polda Aceh, Kapolres Aceh Tengah, Dandim 0106/Aceh Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Plh. Sekda Kab. Aceh Tengah, Ketua MPU Aceh Tengah, Kajari Aceh Tengah yang diwakili oleh Kasi Intel Hasrul, S.H., Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah Fahrijar Kasir, S.T., dan para tamu undangan.(**)