Dr. Iswadi : Amanat Konstitusi, Anggaran Pendidikan 20 Persen Harusnya Sepenuhnya Dikelola Kementrian Pendidikan

 

Jakarta – Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia Dr. Iswadi, M.Pd. mengemukakan pandangan tegasnya mengenai anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN yang diamanatkan oleh konstitusi. Beliau berpendapat bahwa anggaran ini seharusnya dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Pendidikan, agar penggunaannya bisa lebih terarah dan maksimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Menurut Dr. Iswadi, pengelolaan anggaran yang terpusat di satu kementerian akan lebih efektif daripada pembagian pengelolaan anggaran di beberapa lembaga lain, seperti Kementerian Agama atau lembaga lain yang juga menerima dana pendidikan. Ia menyoroti pentingnya keselarasan kebijakan, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan untuk mencapai tujuan utama pendidikan nasional.Hal tersebut disampaikan , Dr. Iswadi, M. Pd. kepada wartawan, Minggu 27 Oktober 2024

Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (4), disebutkan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satu tujuan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Alokasi anggaran sebesar ini bertujuan untuk menciptakan pendidikan yang layak, berkualitas, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan anggaran pendidikan yang cukup, diharapkan negara mampu membangun sumber daya manusia yang kompeten, unggul, dan mampu bersaing di tingkat internasional.

Namun demikian, meskipun telah ditetapkan besaran anggaran tersebut, selama ini pengelolaannya tidak sepenuhnya berada di bawah Kementerian Pendidikan. Sebagian dana pendidikan masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga lain, yang menjalankan program-program pendidikan tertentu sesuai fokus dan cakupan masing-masing. Dalam pandangan Dr. Iswadi, pembagian pengelolaan ini sering kali tidak efisien dan tidak fokus, sehingga dampak anggaran 20 persen yang diamanatkan konstitusi tidak dapat tercapai sepenuhnya.

Menurut Dr. Iswadi, pengelolaan penuh anggaran pendidikan oleh Kementerian Pendidikan akan membawa beberapa manfaat penting, seperti Keselarasan Kebijakan Pendidikan misalnya Dengan seluruh anggaran pendidikan dikelola oleh satu kementerian, kebijakan pendidikan akan lebih terarah dan sejalan dengan rencana strategis pendidikan nasional. Kementerian Pendidikan dapat memastikan bahwa seluruh program pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non-formal, sesuai dengan tujuan nasional tanpa adanya potensi tumpang tindih atau konflik kebijakan antar-lembaga.
Kemudian Pengelolaan yang terpusat memungkinkan pengawasan yang lebih mudah dan terfokus, sehingga penggunaan dana lebih efisien. Dana dapat langsung diarahkan pada program prioritas seperti peningkatan kualitas guru, perbaikan kurikulum, pembangunan infrastruktur sekolah, atau pemberian beasiswa, tanpa birokrasi lintas lembaga yang sering kali memakan waktu dan sumber daya selain itu Dengan dana yang dikelola hanya oleh Kementerian Pendidikan, pengawasan dan audit dapat dilakukan lebih terpusat. Hal ini akan meningkatkan transparansi penggunaan anggaran dan memudahkan pertanggungjawaban, baik kepada pemerintah maupun kepada publik. Kejelasan ini penting agar setiap dana pendidikan yang telah dialokasikan dapat benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan yang sebenarnya. Kemudian Dengan dana yang terkonsentrasi dan terfokus pada satu kementerian, Kementerian Pendidikan dapat mempercepat langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seperti melalui peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, dan pengembangan program-program yang lebih sesuai dengan kebutuhan siswa dan masyarakat. Meskipun demikian, Dr. Iswadi juga menyadari adanya tantangan dalam mengimplementasikan gagasan ini. Salah satu tantangan utama adalah perbedaan jenis pendidikan yang saat ini berada di bawah lembaga lain, seperti pendidikan agama yang bernaung di bawah Kementerian Agama. Dalam hal ini, Dr. Iswadi menyarankan agar tetap ada koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama serta lembaga terkait lainnya. Ia percaya bahwa dengan koordinasi yang baik, Kementerian Pendidikan dapat tetap mengakomodasi berbagai kebutuhan khusus pendidikan, tanpa harus memisahkan pengelolaan anggaran.

Selain itu, Dr. Iswadi menggarisbawahi pentingnya keterlibatan DPR dan masyarakat dalam memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif. DPR memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan arahan terkait anggaran, sementara masyarakat dan lembaga pendidikan juga memiliki peran dalam pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan.
Dalam pandangan Dr. Iswadi, M.Pd., pengelolaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi sebaiknya dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Pendidikan. Pendekatan ini dianggap lebih tepat untuk mencapai efisiensi, akuntabilitas, serta keselarasan kebijakan pendidikan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Meski tantangan tetap ada, seperti perlunya koordinasi lintas lembaga, manfaat dari pengelolaan terpusat diyakini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi pendidikan di Indonesia. Dr. Iswadi berharap, dengan dukungan dari berbagai pihak, visi ini dapat diwujudkan demi kemajuan pendidikan dan masa depan bangsa.(*”)