CAMAT KERUMUTAN RUSDIANTO DILAPORKAN KE BAWASLU
PELALAWAN- Ahmad Yanis, warga RT 017/RW 006, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, melaporkan Camat Kerumutan, Rusdiyanto, S.Kep, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rusdiyanto saat mengikuti kegiatan karnaval di Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Rusdiyanto tertangkap kamera berfoto bersama Bupati Pelalawan dan bakal calon Bupati, Zukri, sambil menunjukkan simbol tangan dua jari. Tindakan ini memicu kekhawatiran dari masyarakat terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilu. Ahmad Yanis yang melihat foto tersebut di media langsung menghubungi Camat melalui WhatsApp untuk mempertanyakan apakah seorang ASN diperbolehkan menjadi tim sukses. Namun, tidak ada tanggapan yang diberikan oleh Rusdiyanto.
Karena tidak mendapat respon, Ahmad Yanis mempelajari lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan Rusdiyanto ke Bawaslu Pelalawan. Laporan ini bertujuan untuk memastikan apakah tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku atau tidak.
Menurut dugaan, Rusdiyanto telah melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Selain itu, tindakan Rusdiyanto juga diduga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 280 ayat (2) menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN. Ayat (3) melarang ASN untuk ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Sedangkan ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.
Jika terbukti bersalah, sanksi pidana berdasarkan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengancam pelanggar dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000,00.
Ahmad Yanis dan beberapa rekannya, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Yafanus Buulolo, S.H., mendatangi kantor Bawaslu Pelalawan di Pangkalan Kerinci pada Jumat, 23 Agustus 2024, untuk melaporkan kejadian ini secara resmi. Mereka berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika tindakan seperti ini dibiarkan, akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di masyarakat. Kita harus menjaga stabilitas dan kondusifitas di masyarakat. Sebagai pejabat, mereka harus amanah terhadap sumpah jabatannya,” ujar Ahmad Yanis.***Ui