Berbelit-belit dalam Persidangan, Terduga Pemalsuan Dokumen Surat Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
BANJARMASIN, Kalsel, LIPUTANRIAU.COM – Apes, Terdakwa Hasbiansari dan rekan (terpisah) lantaran dituduh telah terbukti melakukan dugaan pemalsuan surat atau dokumen otentik terkait kasus tanah dituntut selama (4) empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang yang digelar pada Jum’at ( 19/7’/2024 ) siang.
Sidang yang mulai disoroti media ini diketahui majelis hakim Indra SH didampingi kedua anggotanya Eko Setiawan SH MH dam Aries Dedy SH, MH. Sedangkan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Henny P, SH.MH
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Syamsul SH dan Wayan SH dari kejari Banjarmasin menilai perbuatan terdakwa Hasbiansari telah terbukti bersalah melawan hukum.
Tidak hanya itu, hukuman 4 tahun penjara diberikan terhadap Hasbiansari dikarenakan dinilai JPU berbelit -belit dalam memberikan keterangan.
Untuk diketahui adapun perbuatan yang dilakukan terdakwa diduga telah merekayasa terkait adanya kuitansi seolah-olah pembelian tanah.
Terkait terbitnya Surat Kuasa Pengalihan Hak yang dinilai JPU palsu terdakwa diduga telah bekerja sama dengan terdakwa Achmad Adji Suseno SH selaku notaris (berkas terpisah).
Antara pada tahun 2017-2018 bertempat dikantor notarisnya di Jalan Kini Balu no. 6 kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, atau diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang.
Juga atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Bahkan bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,dilakukan terhadap akta-akta otentik.
Adapun perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP. (Qri)
Banjarmasin. Apes, Terdakwa Hasbiansari dan rekan ( berkas terpisah) lantaran dituduh telah terbukti melakukan dugaan pemalsuan surat atau dokumen otentik terkait kasus tanah dituntut selama (4) empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang yang digelar pada Jum’at (19/7/2024 ) siang.
Sidang yang mulai disoroti media ini diketuai majelis hakim Indra SH didampingi kedua anggotanya Eko Setiawan SH MH dam Aries Dedy SH, MH. Sedangkan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Henny P, SH.MH
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Syamsul SH dan Wayan SH dari kejari banjarmasin menilai perbuatan terdakwa Hasbiansari telah terbukti bersalah melawan hukum
Tidak hanya itu, hukuman 4 tahun penjara diberikan terhadap Hasbiansari dikarenakan dinilai JPU berbelit -belit dalam memberikan keterangan.
Untuk diketahui adapun perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa antara lain diduga telah merekayasa terkait adanya kuitansi seolah-olah pembelian tanah.
Terkait terbitnya Surat Kuasa Pengalihan Hak yang dinilai JPU palsu.
Terkait terbitnya akta notaris pelepasan hak dan kuasa no: 97 tgl, 31 januari 2018 dari tersangka husaini yang diduga dinilai JPU palsu.
Dimana terdakwa diduga telah bekerja sama dengan terdakwa Achmad Adji Suseno SH selaku notaris (berkas terpisah).
Antara pada tahun 2017-2018 bertempat dikantor notarisnya di Jalan Kini Balu no. 6 kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, atau diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang.
Juga atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Bahkan bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,dilakukan terhadap akta-akta otentik.
Adapun perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP. (Hn/Qri).