7 Tahun Buron, Z Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

 

Bireuen – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dibantu tim Intelijen Kejari Bireuen berhasil mengamankan DPO asal Kejari Bireuen Perkara tindak pidana pencurian batu gajah a.n Terpidana Zainuddin Bin Isa.Rabu 26 Juni 2024.

Terpidana Diamankan di Tempat persembunyiannya di kebun Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam Kab. Bireuen pada 26 Juni 2024.

Terpidana diamankan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh nomor : 21/PID/2017/PTBNA tanggal 29 Maret 2017 menguatkan putusan PN Bireuen tanggal 13 Oktober 2016 Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir menjatuhkan pidana kepada Terpidana Zainuddin Bin Isa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Perkara tindak pidana pencurian batu gajah yang dilakukan Terpidana Zainuddin Bin Isa terjadi di Dusun Mata le Desa Pulo Dapong Kec. Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen pada tanggal 11 september 2014, bahwa tempat terpidana Zainuddin Bin Isa mengambil batu gajah bersama-sama dengan MAHDI BIN HASBALLAH (telah menjalani hukuman) dan Drs. MUHAMMAD Bin M. THAIB (telah menjalani hukuman) tanpa ada ijin dari pemilik tanah yaitu NAJLAK dan Almarhum M. NASIR ABDULLAH AQIL atau ahli warisnya untuk mengambil batu gajah dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan truck intercooler yang mana batu gajah tersebut akan digunakan dalam pengerjaan proyek pembangunan pemecah ombak di Kuala Tambue Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.

Perbuatan Terpidana Zainuddin Bin Isa sebagaimana diatur dalam pasal 362 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilakukan serah terima Terpidana kepada Kejaksaan Negeri Bireuen dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Bireuen untuk menjalani hukuman.

Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, S.H.,M.H menghimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” ujar Asintel.

Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(Red/T2)